Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan 14 warga negara asing (WNA) dari lima negara. Para WNI itu ditangkap karena terlibat praktik judi online internasional berkedok lotre Hong Kong di Kota Batam.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Simamora mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada 10 Mei 2026 lalu.
“Informasi kami dapatkan dari masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial dan internet. Setelah itu tim Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penyelidikan,” kata Silvester, dilansir detikSumut, Selasa (12/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dua tempat kejadian perkara (TKP) yang dijadikan markas operasi perjudian online tersebut. Di dua lokasi itu, polisi mengamankan tiga warga negara Kamboja terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan.
Kemudian 14 warga negara Vietnam terdiri dari tujuh laki-laki dan tujuh perempuan.
“Selain itu, petugas juga mengamankan satu warga negara Suriah, dua warga negara Tiongkok, serta empat warga negara Filipina yang terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan,” ujarnya.
Silvester menjelaskan para pelaku menjalankan modus perjudian online berupa Hong Kong Lottery melalui siaran langsung di Facebook. Para operator menawarkan permainan lotre menggunakan kartu bergambar naga dengan nominal taruhan tertentu.
“Mereka melakukan live streaming di media sosial Facebook, lalu menawarkan kartu-kartu dengan nominal tertentu kepada para customer,” ujarnya.
Baca selengkapnya di sini
(idh/whn)

