Close Menu
    What's Hot

    Banyak Perusahaan Tekan Harga Komoditas di Pasar Global, Indonesia Rugi Rp15.400 Triliun : Okezone Economy

    May 20, 2026

    Desak Pengusutan Kasus Kekerasan Seksual, Mahasiswa UPN Jogja Geruduk Rektorat

    May 20, 2026

    Ternyata Ini Sosok Pemilik Rumah Makan Padang Terkenal Pagi Sore, Viral Diboikot Turis Malaysia : Okezone Economy

    May 20, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Lifestyle
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Dewanpers
    Subscribe
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    Home ยป Adaptasi KUHAP Baru, KPK Bakal Tetapkan Tersangka Setelah Proses Penyidikan
    Nasional

    Adaptasi KUHAP Baru, KPK Bakal Tetapkan Tersangka Setelah Proses Penyidikan

    adminBy adminMay 20, 2026No Comments2 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta – KPK mengungkapkan akan melakukan penyesuaian terhadap langkah penetapan tersangka dalam suatu perkara. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah proses penyidikan rampung.

    Hal ini disampaikan oleh Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat kegiatan media gathering di Anyer, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (20/5/2026). Taufik menyampaikan, usai KUHAP terbaru diterapkan per 2 Januari 2026, maka surat perintah penyidikan (Sprindik) akan dikeluarkan oleh KPK tampa tersangka.

    “Itu terkait dengan ketentuan di KUHAP baru pasal 90. Di situlah ada norma baru yang sebelumnya di KUHAP lama tidak ada. Apa itu? Terkait penetapan tersangka. Itu hanya ada di KUHAP baru. Kenapa? Disebutkan di situ pasal 90 bahwa ada kegiatan penetapan tersangka dan itu sudah masuk kategori upaya paksa, disebutkan itu di tahap penyidikan,” jelas Taufik.

    Taufik menjelaskan, sebetulnya pada pasal 44 undang-undang KPK, penyelidik diperkenankan untuk menetapkan tersangka pada tahap penyelidikan. Tetapi, karena adanya norma baru pada KUHAP baru, maka KPK pun akan menerapkan sesuai dengan ketentuan terbaru.

    “Kami sudah pelajari dengan Biro Hukum, juga melihat apa, aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh penegak hukum lain, Polri, Kejaksaan, dan kita mungkin dalam waktu dekat juga akan mengeluarkan SE, Surat Edaran, terkait pemberlakuan KUHAP baru, KUHP baru ini, sehingga kemudian ke depan, Teman-teman juga nanti akan berhadapan seperti itu,” jelas Taufik.

    “Jadi KPK akan membuat strategi kita sprindik tanpa tersangka. Sehingga kemudian nanti seperti biasa, bagaimana penetapan tersangkanya? Setelah ada proses penyidikan. Dan itu akan berlaku sampai ke depan ini, 2026,” imbuh dia.

    Namun, dia menjelaskan penetapan tersangka pada tingkat penyidikan ini tidak berlaku pada upaya operasi tangkap tangan (OTT). Dia menyebut, dalam OTT, proses penetapan tersangka atau penetapan status hukum harus dilakukan segera

    “Kecuali untuk tertangkap tangan ya, karena di pasal 90 itu juga, huruf C-nya, khusus tertangkap tangan, maka penetapan tersangkanya segera, karena sudah ada di depan mata ya,” pungkasnya.



    (kuf/fca)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleTransformasi Bisnis Jadi Strategi MBAP Perkuat Ketahanan Usaha
    Next Article Ternyata Ini Sosok Pemilik Rumah Makan Padang Terkenal Pagi Sore, Viral Diboikot Turis Malaysia : Okezone Economy
    admin
    • Website

    Related Posts

    Nasional

    Banyak Perusahaan Tekan Harga Komoditas di Pasar Global, Indonesia Rugi Rp15.400 Triliun : Okezone Economy

    May 20, 2026
    Nasional

    Desak Pengusutan Kasus Kekerasan Seksual, Mahasiswa UPN Jogja Geruduk Rektorat

    May 20, 2026
    Nasional

    Ternyata Ini Sosok Pemilik Rumah Makan Padang Terkenal Pagi Sore, Viral Diboikot Turis Malaysia : Okezone Economy

    May 20, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Economy News
    Nasional

    Banyak Perusahaan Tekan Harga Komoditas di Pasar Global, Indonesia Rugi Rp15.400 Triliun : Okezone Economy

    adminMay 20, 2026

    Praktik under-invoicing yang dilakukan eksportir membuat negara rugi Rp15.400 triliun. (foto: Okezone.com/Freepik) …

    Desak Pengusutan Kasus Kekerasan Seksual, Mahasiswa UPN Jogja Geruduk Rektorat

    May 20, 2026

    Ternyata Ini Sosok Pemilik Rumah Makan Padang Terkenal Pagi Sore, Viral Diboikot Turis Malaysia : Okezone Economy

    May 20, 2026
    Top Trending
    Nasional

    Banyak Perusahaan Tekan Harga Komoditas di Pasar Global, Indonesia Rugi Rp15.400 Triliun : Okezone Economy

    adminMay 20, 2026

    Praktik under-invoicing yang dilakukan eksportir membuat negara rugi Rp15.400 triliun. (foto: Okezone.com/Freepik)…

    Nasional

    Desak Pengusutan Kasus Kekerasan Seksual, Mahasiswa UPN Jogja Geruduk Rektorat

    adminMay 20, 2026

    Jakarta – Mahasiswa UPN Veteran Yogyakarta menggelar aksi di kantor rektorat kampus.…

    Nasional

    Ternyata Ini Sosok Pemilik Rumah Makan Padang Terkenal Pagi Sore, Viral Diboikot Turis Malaysia : Okezone Economy

    adminMay 20, 2026

    Makanan Padang (Foto: Okezone) JAKARTA – Ternyata ini sosok…

    Subscribe to News

    Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Top Posts

    Ahmad Dedi Bantah Tudingan Lari Hindari Wartawan karena Diduga Terlibat Suap

    May 10, 20267 Views

    Polisi Usut Viral Pemotor Rampas HP Bocah di Lubang Buaya Jaktim

    May 12, 20263 Views

    Puan Tegaskan DPR Bakal Tindaklanjuti Pembubaran Nobar Film ‘Pesta Babi’

    May 12, 20263 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.