Close Menu
    What's Hot

    Akan Bangun Flyover di MA Salamun, Pemkot Bogor Tak Tutup Perlintasan Sebidang

    June 13, 2026

    Kemendagri Percepat Penyelesaian Batas Desa di Tiga Kabupaten Sultra

    June 13, 2026

    Harga Pertamax Rp16.250, Warteg Kecilkan Porsi Lauk dan Waspadai Penurunan Omzet : Okezone Economy

    June 13, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Lifestyle
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Dewanpers
    Subscribe
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    Home ยป Adaptasi KUHAP Baru, KPK Bakal Tetapkan Tersangka Setelah Proses Penyidikan
    Nasional

    Adaptasi KUHAP Baru, KPK Bakal Tetapkan Tersangka Setelah Proses Penyidikan

    adminBy adminMay 20, 2026No Comments2 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta – KPK mengungkapkan akan melakukan penyesuaian terhadap langkah penetapan tersangka dalam suatu perkara. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah proses penyidikan rampung.

    Hal ini disampaikan oleh Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat kegiatan media gathering di Anyer, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (20/5/2026). Taufik menyampaikan, usai KUHAP terbaru diterapkan per 2 Januari 2026, maka surat perintah penyidikan (Sprindik) akan dikeluarkan oleh KPK tampa tersangka.

    “Itu terkait dengan ketentuan di KUHAP baru pasal 90. Di situlah ada norma baru yang sebelumnya di KUHAP lama tidak ada. Apa itu? Terkait penetapan tersangka. Itu hanya ada di KUHAP baru. Kenapa? Disebutkan di situ pasal 90 bahwa ada kegiatan penetapan tersangka dan itu sudah masuk kategori upaya paksa, disebutkan itu di tahap penyidikan,” jelas Taufik.

    Taufik menjelaskan, sebetulnya pada pasal 44 undang-undang KPK, penyelidik diperkenankan untuk menetapkan tersangka pada tahap penyelidikan. Tetapi, karena adanya norma baru pada KUHAP baru, maka KPK pun akan menerapkan sesuai dengan ketentuan terbaru.

    “Kami sudah pelajari dengan Biro Hukum, juga melihat apa, aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh penegak hukum lain, Polri, Kejaksaan, dan kita mungkin dalam waktu dekat juga akan mengeluarkan SE, Surat Edaran, terkait pemberlakuan KUHAP baru, KUHP baru ini, sehingga kemudian ke depan, Teman-teman juga nanti akan berhadapan seperti itu,” jelas Taufik.

    “Jadi KPK akan membuat strategi kita sprindik tanpa tersangka. Sehingga kemudian nanti seperti biasa, bagaimana penetapan tersangkanya? Setelah ada proses penyidikan. Dan itu akan berlaku sampai ke depan ini, 2026,” imbuh dia.

    Namun, dia menjelaskan penetapan tersangka pada tingkat penyidikan ini tidak berlaku pada upaya operasi tangkap tangan (OTT). Dia menyebut, dalam OTT, proses penetapan tersangka atau penetapan status hukum harus dilakukan segera

    “Kecuali untuk tertangkap tangan ya, karena di pasal 90 itu juga, huruf C-nya, khusus tertangkap tangan, maka penetapan tersangkanya segera, karena sudah ada di depan mata ya,” pungkasnya.



    (kuf/fca)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleTransformasi Bisnis Jadi Strategi MBAP Perkuat Ketahanan Usaha
    Next Article Ternyata Ini Sosok Pemilik Rumah Makan Padang Terkenal Pagi Sore, Viral Diboikot Turis Malaysia : Okezone Economy
    admin
    • Website

    Related Posts

    Nasional

    Akan Bangun Flyover di MA Salamun, Pemkot Bogor Tak Tutup Perlintasan Sebidang

    June 13, 2026
    Nasional

    Kemendagri Percepat Penyelesaian Batas Desa di Tiga Kabupaten Sultra

    June 13, 2026
    Nasional

    Harga Pertamax Rp16.250, Warteg Kecilkan Porsi Lauk dan Waspadai Penurunan Omzet : Okezone Economy

    June 13, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Economy News
    Nasional

    Akan Bangun Flyover di MA Salamun, Pemkot Bogor Tak Tutup Perlintasan Sebidang

    adminJune 13, 2026

    Jakarta – Pemerintah Kota Bogor akan membangun flyover di Jalan MA Salamun. Nantinya, perlintasan sebidang…

    Kemendagri Percepat Penyelesaian Batas Desa di Tiga Kabupaten Sultra

    June 13, 2026

    Harga Pertamax Rp16.250, Warteg Kecilkan Porsi Lauk dan Waspadai Penurunan Omzet : Okezone Economy

    June 13, 2026
    Top Trending
    Nasional

    Akan Bangun Flyover di MA Salamun, Pemkot Bogor Tak Tutup Perlintasan Sebidang

    adminJune 13, 2026

    Jakarta – Pemerintah Kota Bogor akan membangun flyover di Jalan MA Salamun.…

    Nasional

    Kemendagri Percepat Penyelesaian Batas Desa di Tiga Kabupaten Sultra

    adminJune 13, 2026

    Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan percepatan penyelesaian batas desa di…

    Nasional

    Harga Pertamax Rp16.250, Warteg Kecilkan Porsi Lauk dan Waspadai Penurunan Omzet : Okezone Economy

    adminJune 13, 2026

    Kenaikan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter…

    Subscribe to News

    Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Top Posts

    Ahmad Dedi Bantah Tudingan Lari Hindari Wartawan karena Diduga Terlibat Suap

    May 10, 20267 Views

    Telkom Rombak Daftar Petinggi: Silmy Karim Keluar, Edwin Hidayat Masuk

    June 8, 20264 Views

    Intip Bedanya BLT Kesra dan BLT Dana Desa 2026 : Okezone Economy

    June 7, 20264 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.