Praktik under-invoicing yang dilakukan eksportir membuat negara rugi Rp15.400 triliun. (foto: Okezone.com/Freepik)
JAKARTA – Praktik under-invoicing yang dilakukan eksportir membuat negara rugi Rp15.400 triliun dalam 30 tahun terakhir. Praktik ini kerap terjadi ketika perusahaan eksportir menjual komoditas dengan harga di bawah nilai sebenarnya di pasar global untuk menarik pembeli. Kondisi tersebut dinilai hanya menguntungkan perusahaan, namun tidak bagi penerimaan negara.
Managing Director (MD) Stakeholders Management & Communications Danantara Indonesia, Rohan Hafas, mengatakan invoice yang disampaikan kepada negara untuk keperluan pelaporan pajak juga menjadi lebih rendah ketika nilai penjualan komoditas tercatat lebih rendah dari harga sebenarnya. Padahal, sudah terdapat harga acuan global yang menjadi referensi untuk sejumlah komoditas seperti batu bara, CPO, dan lainnya.
“Inti dari semua kasus karena swasta versus swasta, bukan korupsi, tapi permainan harga,” kata Rohan dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Rabu (20/5/2026).
Rohan mengatakan pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) akan memutus praktik-praktik tersebut. PT DSI disebut akan menjual komoditas sesuai standar acuan harga pasar global yang berlaku. Dengan demikian, perusahaan di dalam negeri tidak perlu lagi bersaing agresif dalam penentuan harga untuk mendapatkan pembeli.
“Mereka sekarang lihat, wah saya punya kepastian harga lewat bursa nantinya, dan sebagainya. I think it’s much better,” ujar Rohan.

