Close Menu
    What's Hot

    PDIP Terima Kasih Gerindra Puji Megawati, tapi Tak Setuju Dikaitkan Dino

    June 2, 2026

    Harga BBM Terbaru Pertamina, Shell, BP dan Vivo per Juni 2026, Ada yang Naik : Okezone Economy

    June 2, 2026

    Sekda: Tersangka Dilantik Jadi Staf Ahli Bupati Pandeglang Belum Ngantor

    June 2, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Lifestyle
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Dewanpers
    Subscribe
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    Home » Aturan Baru, PT dan CV Kini Tak Bisa Raih Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen : Okezone Economy
    Nasional

    Aturan Baru, PT dan CV Kini Tak Bisa Raih Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen : Okezone Economy

    adminBy adminJune 2, 2026No Comments2 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Pajak (Foto: Okezone)




    JAKARTA – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 membawa kepastian hukum baru mengenai tata cara dan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) bagi para pelaku UMKM berbentuk badan usaha. Regulasi yang mengubah PP Nomor 55 Tahun 2022 ini mempertegas batasan serta kriteria badan usaha yang berhak memanfaatkan tarif pajak murah di Indonesia.

    Berdasarkan salinan dokumen, pemerintah menetapkan bahwa besaran tarif PPh yang bersifat final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto (omzet) tertentu adalah sebesar 0,5 persen. Tarif ini ditujukan untuk menjaga praktik bisnis yang sehat serta menyederhanakan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha yang memiliki keterbatasan dalam menyelenggarakan pembukuan akuntansi secara komprehensif.

    Pemerintah memberikan perlakuan khusus bagi pelaku UMKM berbentuk badan usaha non-perseorangan. Berdasarkan ketentuan peralihan yang tertuang dalam Pasal II ayat (1) huruf e, badan usaha berbentuk Persekutuan Komanditer (CV), Firma, Perseroan Terbatas (PT) non-perorangan, serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes/BUMDes Bersama) masih diizinkan menggunakan tarif PPh final 0,5 persen.

    Namun, hak pemanfaatan tarif murah tersebut dibatasi oleh tenggat waktu yang mengacu pada regulasi sebelumnya (PP 55/2022) dan dalam Pasal II ayat (1) huruf e sudah ditegaskan.

    “Wajib Pajak badan berbentuk: 1) persekutuan komanditer; 2) firma; 3) perseroan terbatas selain perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang; atau 4) badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, yang berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat finalnya belum berakhir, dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sampai dengan jangka waktu tertentu tersebut berakhir,” tulis Pasal II ayat (1) huruf e, dikutip Selasa (2/6/2026)

    Melalui penegasan ini, pelaku usaha berbentuk CV, PT, dan Firma yang kuota jangka waktu fasilitas PPh finalnya belum habis, tetap dapat menyetor pajak dengan tarif 0,5 persen hingga batas waktu maksimalnya berakhir, sepanjang mereka terus memenuhi kriteria omzet yang ditentukan.

     

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleDasco Sebut UU P2SK Masuk Tahap Finalisasi, Bakal Dibawa ke Paripurna
    Next Article KPK Kebut Usut Perkara Lama yang Belum Rampung, Target Selesai di 2026
    admin
    • Website

    Related Posts

    Nasional

    PDIP Terima Kasih Gerindra Puji Megawati, tapi Tak Setuju Dikaitkan Dino

    June 2, 2026
    Nasional

    Harga BBM Terbaru Pertamina, Shell, BP dan Vivo per Juni 2026, Ada yang Naik : Okezone Economy

    June 2, 2026
    Nasional

    Sekda: Tersangka Dilantik Jadi Staf Ahli Bupati Pandeglang Belum Ngantor

    June 2, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Economy News
    Nasional

    PDIP Terima Kasih Gerindra Puji Megawati, tapi Tak Setuju Dikaitkan Dino

    adminJune 2, 2026

    Jakarta – Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira berterima kasih Waketum Partai Gerindra Habiburokhman memuji…

    Harga BBM Terbaru Pertamina, Shell, BP dan Vivo per Juni 2026, Ada yang Naik : Okezone Economy

    June 2, 2026

    Sekda: Tersangka Dilantik Jadi Staf Ahli Bupati Pandeglang Belum Ngantor

    June 2, 2026
    Top Trending
    Nasional

    PDIP Terima Kasih Gerindra Puji Megawati, tapi Tak Setuju Dikaitkan Dino

    adminJune 2, 2026

    Jakarta – Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira berterima kasih Waketum Partai…

    Nasional

    Harga BBM Terbaru Pertamina, Shell, BP dan Vivo per Juni 2026, Ada yang Naik : Okezone Economy

    adminJune 2, 2026

    Harga BBM Terbaru Pertamina, Shell, BP dan Vivo per Juni 2026, Ada…

    Nasional

    Sekda: Tersangka Dilantik Jadi Staf Ahli Bupati Pandeglang Belum Ngantor

    adminJune 2, 2026

    Pandeglang – Tersangka kasus tabrak kerumunan siswa SDN Sukaratu 5, Ahmad Mursidi…

    Subscribe to News

    Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Top Posts

    Ahmad Dedi Bantah Tudingan Lari Hindari Wartawan karena Diduga Terlibat Suap

    May 10, 20267 Views

    Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Fasilitas Operasi dan Stabilitas Pasokan Energi di Bali : Okezone Economy

    June 1, 20263 Views

    10 Menit Selesai! Panduan Pembatalan Kredivo saat Salah Pilih Tenor Cicilan : Okezone Economy

    May 30, 20263 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.