Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Mery Christine Kiling (26), yang berperan sebagai bendahara atau pemegang keuangan jaringan bandar narkoba asal Kutai Barat (Kubar), Ishak. Penangkapan ini merupakan pengembangan kasus yang turut menyeret mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim gabungan pada Selasa (12/5) pukul 06.25 WITA. Mery ditangkap bersama Marselus Vernandus (42) di sebuah lokasi Galian C di Pepas Asa, Kutai Barat.
“Tersangka Mery Christine Kiling berperan sebagai pengelola keuangan dan penghubung antara bandar narkoba Ishak dengan AKP Deky. Sementara Marselus Vernandus berperan sebagai perantara penghubung Deky dengan Mery,” kata Brigjen Eko dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Keduanya ditangkap oleh tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.
Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa sekitar bulan Desember 2025 AKP Deky meminta bantuan Marselus untuk dihubungkan kepada Ishak melalui Mery. Dia meminta Ishak untuk memancing seseorang bernama Fathur agar menjual 1 kilogram sabu miliknya agar bisa ditangkap sebagai bahan rilis tahunan.
“AKP Deky juga menjanjikan bahwa kalau berhasil memberikan tangkapan tersebut akan menjaminkan keamanan jaringan tersangka Ishak untuk beroperasi mengedarkan narkoba di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur,” ungkap Eko.
Sedangkan, Mery merupakan calon istri bandar Ishak. Dia mengakui keterlibatannya dalam membantu operasional bisnis haram tersebut.
Selain mengelola keuangan, dia juga bertugas melakukan pengemasan paket sabu seharga Rp 300-500 ribu serta mengoperasikan loket jual beli narkoba.
“Loket tersebut adalah tempat workshop milik Marselus yang disewa oleh tersangka Ishak dengan dalih akan membuka usaha Koperasi Simpan Pinjam yang ternyata dijadikan loket jual beli narkoba oleh Ishak tanpa sepengetahuan Marselus,” lanjut Eko.
Mery juga membeberkan fakta mengenai aliran dana kepada AKP Deky guna menjamin keamanan bisnis narkoba jaringan Ishak agar tidak diganggu. Disebutkan ada beberapa kali pemberian uang tunai sepanjang akhir tahun 2025.
1. Rp 5.000.000 pada sekitar Oktober November 2025 sebagai uang ‘pantauan’ bisnis diserahkan di rumah AKP Deky;
2. Rp 50.000.000 pada Desember 2025 diserahkan melalui perantara Marselus dengan dalih uang sertijab AKP Deky;
3. Rp 15.000.000 pada akhir Desember 2025 untuk keperluan malam tahun baru diserahkan melalui perantara Marselus.
Setelah penangkapan di lokasi galian C, tim gabungan melakukan penggeledahan di rumah kedua tersangka. Di rumah Mery polisi menyita 50 butir amunisi peluru kaliber 38mm (8 butir peluru tajam dan 42 butir peluru karet) milik tersangka Ishak.
Selain itu, diamankan alat press plastik, sejumlah buku tabungan dari berbagai bank atas nama Mery, Timoti Kiling, dan Randi Kelvin Kiling.
Sementara di rumah Marselus, polisi menyita sejumlah buku tabungan, kartu ATM, kartu identitas perusahaan penambangan, serta rekening koran yang menunjukkan adanya aktivitas transaksi keuangan.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta untuk pemeriksaan intensif.
“Rencana tindak lanjut kami adalah melakukan penelusuran aliran dana secara mendalam dan mendeteksi potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta melakukan pengembangan terhadap keterlibatan pelaku lainnya,” pungkas Brigjen Eko.
Kasus Bandar Ishak Diusut Bareskrim
Sebelumnya, i Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan kasus ini diambil alih seiring temuan fakta baru adanya keterlibatan mantan Kasatresnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang.
Brigjen Eko Hadi menyampaikan langkah itu diambil usai penyidik mendapati fakta keterlibatan Deky dalam jaringan sindikat narkoba pimpinan Ishak.
“Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan fakta baru terkait keterlibatan AKP Deky Jonathan Sasiang dalam operasional bisnis peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh sindikat bandar narkoba Ishak dkk,” kata Eko melalui keterangannya, Selasa (12/5/2026).
Kasus narkotika yang dilakukan sindikat bandar Ishak mulanya diungkap oleh Polsek Melak pada 11 Februari 2026. Kini, penanganan kasus tersebut diputuskan diambil alih oleh Bareskrim Polri.
Meski demikian, Eko belum menjelaskan lebih jauh dugaan keterlibatan Deky dalam jaringan itu. Begitu pula upaya penanganan etik terhadap Deky.
“Penanganan Kasus Sindikat Bandar Narkoba Ishak dkk (Sindikat Narkoba Kutai Barat) saat ini diambil alih oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” pungkasnya.
(ond/whn)

