Close Menu
    What's Hot

    Di Forum Global, Waka MPR Tegaskan Transisi Energi Prioritas Prabowo

    June 27, 2026

    Trump Berulah, Iran Langsung Balas Dendam Gempur Markas Militer AS

    June 27, 2026

    Indonesia Bertahan di Emerging Market tapi Transparansi Pasar Modal Masih Disorot : Okezone Economy

    June 27, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Lifestyle
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Dewanpers
    Subscribe
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    Home » Berapa Kisaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? : Okezone Economy
    Nasional

    Berapa Kisaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? : Okezone Economy

    adminBy adminMay 11, 2026No Comments2 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Berapa Kisaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? (Foto: Okezone)




    JAKARTA – Berapa kisaran pesangon PHK menurut UU Cipta Kerja? Berdasarkan UU Cipta Kerja, saat perusahaan mengambil keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap seorang karyawan, maka perusahaan juga harus bisa memenuhi kewajibannya atas hak yang harus diterima karyawan tersebut, salah satunya pesangon.

    Menurut UU Cipta Kerja, beberapa hak wajib yang harus diterima karyawan saat kena PHK adalah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kerja.

    Kisaran Uang Pesangon

    Uang pesangon adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan pada karyawan yang terkena PHK. Nominal uang pesangon ini diatur dalam UU Cipta Kerja berdasarkan pada lama waktu bekerja. Misalnya:

    – Karyawan yang bekerja kurang dari 1 tahun berhak atas 1 bulan upah

    – Karyawan yang sudah bekerja selama 1 tahun dan kurang dari 2 tahun, berhak atas 2 bulan upah

    – Karyawan yang sudah bekerja 2 tahun tetapi kurang dari 3 tahun berhak atas 3 bulan upah

    Perhitungan ini berlaku secara kelipatan hingga masa kerja 8 tahun atau lebih, dengan maksimal uang pesangon yang diterima adalah 9 kali upah per bulan. Demikian dikutip dari laman BPJS Ketenakerjaan, Jakarta, Senin (11/5/2026).

    Sekadar informasi, UU Cipta Kerja disahkan pada 31 Maret 2023 dengan nomor UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

    Selain pesangon, karyawan saat kena PHK juga mendapatkan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kerja.

     

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleKDM Minta Setop Izin Pembangunan Wisata-Perumahan di Kawasan Perkebunan
    Next Article Hakim Alihkan Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah
    admin
    • Website

    Related Posts

    Nasional

    Di Forum Global, Waka MPR Tegaskan Transisi Energi Prioritas Prabowo

    June 27, 2026
    Nasional

    Indonesia Bertahan di Emerging Market tapi Transparansi Pasar Modal Masih Disorot : Okezone Economy

    June 27, 2026
    Nasional

    Peserta SPPI Meninggal Saat Latihan Dasar Militer Jadi 5 Orang

    June 27, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Economy News
    Nasional

    Di Forum Global, Waka MPR Tegaskan Transisi Energi Prioritas Prabowo

    adminJune 27, 2026

    Jakarta – Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno menegaskan komitmen kuat Indonesia…

    Trump Berulah, Iran Langsung Balas Dendam Gempur Markas Militer AS

    June 27, 2026

    Indonesia Bertahan di Emerging Market tapi Transparansi Pasar Modal Masih Disorot : Okezone Economy

    June 27, 2026
    Top Trending
    Nasional

    Di Forum Global, Waka MPR Tegaskan Transisi Energi Prioritas Prabowo

    adminJune 27, 2026

    Jakarta – Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno menegaskan…

    Uncategorized

    Trump Berulah, Iran Langsung Balas Dendam Gempur Markas Militer AS

    adminJune 27, 2026

    Jakarta, CNBC Indonesia – Ketegangan antara Amerika Serikat (AS) dan Iran kembali…

    Nasional

    Indonesia Bertahan di Emerging Market tapi Transparansi Pasar Modal Masih Disorot : Okezone Economy

    adminJune 27, 2026

    MSCI memang tidak menurunkan status Indonesia, namun masih memberikan sejumlah catatan terkait…

    Subscribe to News

    Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Top Posts

    Ahmad Dedi Bantah Tudingan Lari Hindari Wartawan karena Diduga Terlibat Suap

    May 10, 20267 Views

    Grab For Business Permudah Operasional Perusahaan di Era Bisnis yang Makin Kompleks : Okezone Economy

    June 19, 20265 Views

    Pasokan Avtur untuk Penerbangan Bali dan Nusa Tenggara Diperkuat : Okezone Economy

    June 17, 20264 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.