SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika di Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Sabtu (9/11/2024).
Sosialisasi kali ini dilakukan guna menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kaltim. Wawan sapaan akrabnya, menerangkan bahwa masyarakat sejatinya mempunyai peran penting dalam mengawasi dan mengimplementasikan setiap Perda yang ada.
“Sosialisasi Perda adalah upaya dalam mengenalkan produk hukum atau kebijakan pemerintahan sehingga menjadi dikenal, dipahami, dihayati dan diaplikasikan oleh masyarakat,” ungkapnya.
Ia mengaku edukasi ke masyarakat terkait Perda ini sangatlah penting, dikarenakan sangat berbahaya bagi penyalahgunanya, terutama di kalangan generasi muda yang merupakan harapan bangsa. Menurutnya, narkoba dapat menghancurkan masa depan jika tidak ditangani dengan serius.
Narkoba sangat rawan untuk semua kalangan, terlebih bagi generasi muda. Karena di tangan mereka masa depan bangsa ini akan dipertaruhkan.
“Berdasarkan Studi Komparatif, Narkoba dapat menjadi sarana untuk menghancurkan satu Negara” ungkap Wawan.
Politikus Golkar ini juga menekankan bahwa Perda Narkoba ini merupakan langkah komprehensif dalam mencegah penyalahgunaan narkotika di seluruh wilayah Kaltim, terutama melalui pendidikan, pencegahan dini, dan rehabilitasi bagi para pengguna.
“Dengan adanya Perda ini, diharapkan ada koordinasi yang lebih baik antara pemerintah daerah dan pihak terkait dalam upaya memerangi penyalahgunaan narkotika,” bebernya.
Saat sosialisasi, peserta diikuti oleh Mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) di Tanah Grogot. Selain itu, Narasumber diisi langsung Kasat Narkoba Polres Paser, AKP Suradi, dan akademisi dari UMKT di Tanah Grogot, Umar Battong.
Pada paparannya, AKP Suradi menjelaskan pentingnya kerjasama masyarakat dalam pengawasan dan penindakan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. “Tanpa peran aktif dari masyarakat, upaya pemberantasan ini akan sulit tercapai. Masyarakat harus menjadi mata dan telinga bagi penegak hukum,” ungkap Suradi.
Sementara, Umar Battong, menguraikan tentang bahaya narkotika dan pengaruhnya terhadap psikologi dan kesehatan generasi muda. Ia menekankan pentingnya pendekatan edukatif di lingkungan sekolah dan keluarga untuk mencegah anak muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
Dirinya juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam pencegahan peredaran narkoba dengan cara memberikan informasi, memperoleh layanan terkait tindak pidana narkotika, serta melakukan rehabilitasi dengan pendekatan persuasif.
Leave a Reply