BALIKPAPAN – Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan, kewajiban memasukkan pokir dalam anggaran daerah sudah diatur dalam regulasi, melalui Musrenbang.
Hal ini dikatakannya pada rapat koordinasi antara Panitia Khusus Pembahas Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kaltim menggelar rapat koordinasi bersama BPKAD, BAPPEDA dan Biro Kesra di Ballroom Hotel Jatra Balikpapan, Selasa (03/12/2024).
“Banggar dan TAPD yang biasanya membahas pokir, dan ada tiga catatan. Pertama pokir usulanya dari anggota, kedua Bankeu dari BAPEDA, dan ketiga belanja langsung usulan dari masyarakat,” terang dia.
“Harapannya dengan terbentuknya pansus ini, harus terintegrasi, dan semua aspirasi bisa terakomodir oleh SKPD, serta masuk dalam RKPD Pemprov Kaltim,” tambahnya.
Menurutnya Politisi Golkar ini, di Yogyakarta dan Bantul merupakan daerah yang telah menerapkan, sehingga dinilai penting bagi pansus untuk menggali informasi yang diperlukan guna memperkaya draf Rancangan Pedoman Penyusunan Pokir DPRD.
Sebagai informasi, rapat dipimpin Ketua Pansus Sabaruddin Panrecalle, didampingi Wakil Ketua Pansus Fadly Imawan. Hadir sejumlah Anggota Pansus Sayid Muziburrachman, Hartono Basuki, Husni Djufrie, Sulasih dan Yonavia.
Hadir pula Wakil Ketua Ekti Imanuel, Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman serta Tim Ahli Pansus Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kaltim.
Tampak hadir dari Kepala BAPPEDA Yusliando, Kepala BPKAD Ahmad Muzakkir dan Staf Analis Keuangan pusat dan daerah ahli muda Asriwidowati Pradikta, Mewakili Biro Kesra Staf Tata Usaha Gilang.
Berdasarkan hasil konsultasi pansus ke Kemendagri belum lama ini, Mendagri merekomendasikan Pansus Pedoman Penyusunan Pokir untuk dilanjutkan, dan mengharapkan hasil kerja pansus menghasilkan Perda.
Leave a Reply