Berapa Gaji atau Upah Buruh di Indonesia per Bulan? Ini Kisarannya (Foto: Setpres)




JAKARTA – Berapa gaji atau upah Buruh di Indonesia per bulan? Ini kisarannya. Besaran gaji buruh di Indonesia sudah ditetapkan melalui Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

Penetapan UMP 2026 berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Rata-rata gaji buruh di Indonesia mulai dari Rp2 juta hingga Rp5 juta.

DKI Jakarta menjadi provinsi dengan upah tertinggi berdasarkan penetapan UMP 2026 sebesar Rp5.729.876. Sementara, UMP terendah di Indonesia kali ini ditempati Jawa Barat dengan Rp2.317.601.

UMP adalah standar upah terendah yang ditetapkan oleh Gubernur, berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. UMP bertujuan melindungi pekerja agar mendapatkan gaji yang layak, didasarkan pada kebutuhan hidup layak (KHL), pertumbuhan ekonomi, dan inflasi.

Berikut ini daftar UMP 2026 di 38 provinsi:

1. Aceh: Rp3.932.552

2. Sumatera Utara: Rp3.228.949

3. Sumatera Barat: Rp3.182.955

4. Riau: Rp3.780.495

5. Jambi: Rp3.471.497

6. Sumatera Selatan: Rp3.942.963

7. Bengkulu: Rp2.827.250

8. Lampung: Rp3.047.734

9. Kepulauan Bangka Belitung: Rp4.035.000

10. Kepulauan Riau: Rp3.879.520

11. DKI Jakarta: Rp5.729.876

12. Jawa Barat: Rp2.317.601

13. Jawa Tengah: Rp2.327.386,07

14. DI Yogyakarta: Rp2.417.495

15. Jawa Timur: Rp2.446.880

16. Banten: Rp3.100.881,40

17. Bali: Rp3.207.459

18. Nusa Tenggara Barat: Rp2.673.861

19. Nusa Tenggara Timur: Rp2.455.898

20. Kalimantan Barat: Rp3.054.552

 

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version