Close Menu
    What's Hot

    7 Penumpang Hilang Usai Speedboat Dihantam Ombak di Maluku, 1 Orang Tewas

    June 12, 2026

    3 Risiko Akibat Kenaikan Harga Pertamax hingga 32% : Okezone Economy

    June 12, 2026

    Diskominfotik DKI Tegaskan CCTV Saat Demo Mahasiswa Berjalan Normal

    June 12, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Lifestyle
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Dewanpers
    Subscribe
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    Home » Kemenhut Sosialisasi Aturan Baru Karbon Hutan untuk Rakyat
    Lifestyle

    Kemenhut Sosialisasi Aturan Baru Karbon Hutan untuk Rakyat

    adminBy adminApril 30, 2026Updated:April 30, 2026No Comments3 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Rabu, 29 April 2024. Melalui regulasi ini, pemerintah memastikan bahwa masyarakat di sekitar hutan tidak lagi hanya menjadi penonton, tetapi terlibat langsung sebagai bagian dari pelaku yang mendapatkan manfaat dari pengelolaan karbon.

    Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam sambutannya menyampaikan bahwa Permenhut 6/2026 ini menghadirkan kerangka regulasi yang lebih jelas, transparan dan dapat dipercaya untuk mendukung perdagangan karbon sektor kehutanan, baik bagi dunia usaha, masyarakat maupun mitra global untuk ikut berkontribusi.

    “Salah satu terobosan utama dalam regulasi ini adalah alur yang jelas dari awal hingga akhir mulai dari pelaksanaan kegiatan mitigasi, pengukuran dan perhitungan unit karbon, validasi dan verifikasi, serta pencatatan dalam sistem nasional, hingga pelaksanaan perdagangan karbon itu sendiri,” kata Raja Juli Antoni.

    Menhut mengatakan bahwa semua tahapan memiliki batas waktu yang pasti, sehingga memberikan kepastian bagi para pelaku usaha dan masyarakat pengelola hutan. Dengan demikian, seluruh proses akan berjalan dalam satu kerangka yang terintegrasi, transparan dan akuntabel.

    Raja Juli menegaskan bahwa perdagangan karbon kehutanan tidak boleh menjadi ruang yang tertutup atau eksklusif bagi beberapa pihak saja. Menurutnya, melalui peraturan ini, perdagangan karbon ini membuka partisipasi inklusif dan terbuka melalui penguatan terhadap skema perhutanan sosial, hutan adat, dan masyarakat sebagai bagian yang sah dan setara dalam sistem.

    “Mereka, masyarakat adat dan petani hutan, menjaga hutan dan mempertahankan tutupan hutan dan merawat ekosistem, sekarang mendapat kesempatan untuk memperoleh manfaat ekonomi dari karbon. Inilah bentuk penghargaan negara kepada penjaga hutan di tingkat tapak sekaligus wujud nyata keadilan sosial dalam proses menuju transisi ekonomi hijau,” ungkap Menhut.

    Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim Hashim Djojohadikusumo menyampaikan apresiasi atas terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan. Ia menegaskan bahwa perdagangan karbon, khususnya melalui mekanisme offset emisi gas rumah kaca sektor kehutanan merupakan hal yang penting dan strategis yang dapat menjadi insentif pendanaan untuk meningkatkan aksi mitigasi perubahan iklim termasuk melestarikan hutan yang berkelanjutan.

    Hashim menegaskan bahwa pemerintah mendorong implementasi Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 sebagai langkah strategis memperkuat perdagangan karbon sektor kehutanan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas tinggi guna mendukung pencapaian target penurunan emisi nasional sekaligus membuka peluang pendanaan iklim melalui pasar karbon internasional dengan melibatkan pemerintah, swasta, dan masyarakat.

    Sosialisasi Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan ini juga menjadi ruang dialog terbuka antara pemerintah dan para pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan mitra internasional, guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif di lapangan.

    Dalam sosialisasi ini, para narasumber menyampaikan tata cara perdagangan karbon pada pemanfaatan areal perhutanan sosial, kawasan konservasi, dan pemanfaatan hutan produksi. Sosialisasi ini menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam membangun ekosistem karbon yang kuat dan kredibel.

    Melalui Permenhut Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah menegaskan arah baru pengelolaan hutan Indonesia, yaitu menjaga hutan tetap lestari sekaligus memastikan manfaat ekonominya dapat dirasakan secara inklusif dan berkeadilan

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleWaspada, Ini Tanda-Tanda Ginjal Rusak dari Kondisi Urine
    Next Article Guru Besar UMS: Revitalisasi Energi Otak agar Mental Sehat
    admin
    • Website

    Related Posts

    Lifestyle

    Cerita 202 Kali Digigit Ular Berbisa dan Kini Menjadi Kebal

    April 30, 2026
    Lifestyle

    Jalur Baru Pendakian Gunung Sumbing Sediakan Gelang RFID

    April 30, 2026
    Lifestyle

    Tolak Wacana Tutup Prodi, UMY Pilih Sesuaikan Kurikulum

    April 30, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Economy News
    Nasional

    7 Penumpang Hilang Usai Speedboat Dihantam Ombak di Maluku, 1 Orang Tewas

    adminJune 12, 2026

    Jakarta – Tujuh orang dinyatakan hilang usai speedboat membawa 10 penumpang tenggelam dihantam ombak di…

    3 Risiko Akibat Kenaikan Harga Pertamax hingga 32% : Okezone Economy

    June 12, 2026

    Diskominfotik DKI Tegaskan CCTV Saat Demo Mahasiswa Berjalan Normal

    June 12, 2026
    Top Trending
    Nasional

    7 Penumpang Hilang Usai Speedboat Dihantam Ombak di Maluku, 1 Orang Tewas

    adminJune 12, 2026

    Jakarta – Tujuh orang dinyatakan hilang usai speedboat membawa 10 penumpang tenggelam…

    Nasional

    3 Risiko Akibat Kenaikan Harga Pertamax hingga 32% : Okezone Economy

    adminJune 12, 2026

    Harga BBM nonsubsidi resmi naik per 10 Juni 2026. (Foto: Okezone.com/Pertamina) JAKARTA…

    Nasional

    Diskominfotik DKI Tegaskan CCTV Saat Demo Mahasiswa Berjalan Normal

    adminJune 12, 2026

    Jakarta – Sejumlah kamera CCTV di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, disebut…

    Subscribe to News

    Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Top Posts

    Ahmad Dedi Bantah Tudingan Lari Hindari Wartawan karena Diduga Terlibat Suap

    May 10, 20267 Views

    Telkom Rombak Daftar Petinggi: Silmy Karim Keluar, Edwin Hidayat Masuk

    June 8, 20264 Views

    Intip Bedanya BLT Kesra dan BLT Dana Desa 2026 : Okezone Economy

    June 7, 20264 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.