Close Menu
    What's Hot

    Ibas Dorong Akselerasi Transformasi Digital Menuju Smart Indonesia

    June 12, 2026

    Industri Tembakau Peringatkan Dampak Larangan Bahan Tambahan Rokok : Okezone Economy

    June 12, 2026

    Kenneth DPRD DKI: Pelaku Bullying Bocah Tersetrum Harus Dihukum Berat

    June 12, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Lifestyle
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Dewanpers
    Subscribe
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    Home ยป Kenneth DPRD DKI: Pelaku Bullying Bocah Tersetrum Harus Dihukum Berat
    Nasional

    Kenneth DPRD DKI: Pelaku Bullying Bocah Tersetrum Harus Dihukum Berat

    adminBy adminJune 12, 2026No Comments4 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta –

    Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth mengecam keras kasus perundungan yang menimpa seorang bocah berinisial MWP (6) di kawasan RPTRA Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat, pada Minggu, 7 Juni 2026.

    Kenneth menilai, peristiwa tersebut bukan lagi sekadar kenakalan remaja, melainkan bentuk kekerasan serius terhadap anak yang bisa mengancam keselamatan jiwa korban.

    “Saya mengutuk keras tindakan perundungan yang menyebabkan seorang anak tersetrum listrik di Taman Kramat Pulo. Ini bukan lagi candaan, bukan kenakalan biasa, dan tidak bisa dianggap sebagai tindakan iseng. Ini adalah kekerasan terhadap anak yang sudah melampaui batas kemanusiaan,” tegas Kenneth dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Menurut Bang Kent -sapaan akrab Hardiyanto Kenneth-, tindakan kedua pelaku menunjukkan hilangnya rasa empati dan kepedulian terhadap keselamatan sesama. Apalagi korban merupakan anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan penuh dari lingkungan sekitarnya.

    “Ketika seseorang dengan sengaja mempermalukan, mengintimidasi, atau melakukan tindakan yang berujung pada cedera fisik serius terhadap anak lain, maka itu adalah tindakan yang sangat berbahaya. Korban bisa kehilangan nyawa akibat perbuatan tersebut. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seperti ini,” ujar Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta itu.

    Kent pun mendesak aparat kepolisian untuk mengusut kasus tersebut secara tuntas dan memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku.

    “Saya meminta pihak kepolisian bertindak tegas dan membuka kasus ini secara terang benderang. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Masyarakat berhak mengetahui fakta yang sebenarnya dan keluarga korban berhak mendapatkan keadilan,” kata Ketua IKAL (Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI) PPRA Angkatan LXII itu.

    Lebih lanjut, Kent menilai kasus tersebut menjadi alarm keras bagi Pemerintah DKI Jakarta bahwa praktik perundungan di kalangan anak dan remaja telah memasuki fase yang mengkhawatirkan.

    “Kita terlalu sering mendengar kasus bullying yang berujung trauma, luka berat, bahkan kematian. Jika negara dan masyarakat terus menganggap ini persoalan sepele, maka kita sedang membiarkan lahirnya generasi yang terbiasa dengan kekerasan. Ini harus dihentikan sekarang juga,” ungkapnya.

    Selain proses hukum terhadap pelaku, Kent meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pendampingan psikologis dan bantuan hukum kepada korban serta keluarganya.

    “Korban tidak hanya mengalami luka fisik, tetapi juga trauma yang bisa membekas sepanjang hidupnya. Pemerintah harus hadir memastikan proses pemulihan korban berjalan maksimal,” katanya.

    Kent juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap aspek keamanan di ruang-ruang publik, khususnya taman kota yang menjadi tempat aktivitas anak-anak.

    “Jangan sampai fasilitas publik yang seharusnya menjadi ruang aman justru menyimpan potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan warga. Seluruh instalasi dan sarana pendukung harus diperiksa secara berkala agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

    Menurutnya, peristiwa di Taman Kramat Pulo harus menjadi momentum untuk menyatakan perang terhadap segala bentuk perundungan.

    “Kita tidak boleh menunggu korban berikutnya. Anak-anak Jakarta berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari kekerasan. Negara harus hadir dan menunjukkan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku perundungan yang membahayakan nyawa orang lain,” pungkasnya.

    Perlu diketahui sebelumnya, kasus dugaan perundungan terhadap anak kembali menjadi sorotan publik setelah seorang bocah berinisial MWP (6) mengalami luka serius dan sempat tidak sadarkan diri di kawasan RPTRA Taman Kramat Pulo.

    Peristiwa tersebut viral di media sosial setelah beredar video dan narasi yang memperlihatkan korban diduga menjadi sasaran kekerasan oleh dua anak lain saat area taman sedang ramai dikunjungi warga. Dalam rekaman yang beredar, korban disebut sempat diseret dan dibawa ke area tiang lampu taman hingga akhirnya mengalami kejang-kejang dan tak sadarkan diri.

    Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Metro Jakarta Pusat, korban yang dikenal memiliki kondisi ADHD (hiperaktif) itu diduga dikejar oleh dua anak berinisial ALR (17) dan RM (13) setelah dianggap mengganggu saat keduanya bermain gim. Korban kemudian dibawa ke area tiang lampu taman, diangkat oleh kedua pelaku, lalu kedua kakinya dimasukkan ke bagian tiang lampu dan digesekkan ke badan tiang beberapa kali hingga akhirnya terjatuh dalam kondisi tidak sadarkan diri.

    Usai kejadian, korban segera dilarikan keluarganya ke sejumlah rumah sakit dan akhirnya menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) karena diduga mengalami sengatan listrik. Setelah mendapatkan penanganan medis, kondisi korban dilaporkan berangsur membaik dan telah diperbolehkan pulang.

    Menindaklanjuti laporan orang tua korban yang diterima pada 9 Juni 2026, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi, mengumpulkan barang bukti, serta menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian. Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada penetapan dua anak tersebut sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

    Kedua ABH dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak. Polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan meski para pelaku mengaku tidak mengetahui adanya aliran listrik pada tiang lampu taman tersebut.

    (ega/akn)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleBBM Naik Hanya Nonsubsidi, Pertalite dan Solar Dipastikan Tetap : Okezone Economy
    Next Article Industri Tembakau Peringatkan Dampak Larangan Bahan Tambahan Rokok : Okezone Economy
    admin
    • Website

    Related Posts

    Nasional

    Ibas Dorong Akselerasi Transformasi Digital Menuju Smart Indonesia

    June 12, 2026
    Nasional

    Industri Tembakau Peringatkan Dampak Larangan Bahan Tambahan Rokok : Okezone Economy

    June 12, 2026
    Nasional

    BBM Naik Hanya Nonsubsidi, Pertalite dan Solar Dipastikan Tetap : Okezone Economy

    June 12, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Economy News
    Nasional

    Ibas Dorong Akselerasi Transformasi Digital Menuju Smart Indonesia

    adminJune 12, 2026

    Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menegaskan Indonesia tidak boleh hanya…

    Industri Tembakau Peringatkan Dampak Larangan Bahan Tambahan Rokok : Okezone Economy

    June 12, 2026

    Kenneth DPRD DKI: Pelaku Bullying Bocah Tersetrum Harus Dihukum Berat

    June 12, 2026
    Top Trending
    Nasional

    Ibas Dorong Akselerasi Transformasi Digital Menuju Smart Indonesia

    adminJune 12, 2026

    Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menegaskan Indonesia…

    Nasional

    Industri Tembakau Peringatkan Dampak Larangan Bahan Tambahan Rokok : Okezone Economy

    adminJune 12, 2026

    Wacana pelarangan bahan tambahan pada produk tembakau. (Foto: Okezone.com) …

    Nasional

    Kenneth DPRD DKI: Pelaku Bullying Bocah Tersetrum Harus Dihukum Berat

    adminJune 12, 2026

    Jakarta – Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth mengecam keras kasus perundungan…

    Subscribe to News

    Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Top Posts

    Ahmad Dedi Bantah Tudingan Lari Hindari Wartawan karena Diduga Terlibat Suap

    May 10, 20267 Views

    Telkom Rombak Daftar Petinggi: Silmy Karim Keluar, Edwin Hidayat Masuk

    June 8, 20264 Views

    Intip Bedanya BLT Kesra dan BLT Dana Desa 2026 : Okezone Economy

    June 7, 20264 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.