SAMARINDA – Sekretaris Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Kaltim Abubakar Madani mengatakan istilah kolom kosong atau yang dikenal dengan kotak kosong merupakan bagian dari berdemokrasi.
Menurutnya, istilah kotak kosong ini tidak bisa diartikan bahwa Pilkada tak berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Sepengetahuannya, hal itu tidak dilarang bahkan sudah sebagaimana peraturan yang ada.
“Saya berkomentar secara pribadi. Fenomena ini dalam politik tidak ada masalah. Karena di dalam politik juga tidak dilarang kotak kosong itu,” kata Abubakar, Minggu (14/7/2024).
Di daerah lain kata dia, pernah terjadi peristiwa melawan kotak kosong, seperti di Balikpapan dan Kutai Kartanegara. Baginya, hal terpenting kelat jika nanti kotak kosong, berharap tidak ada perpecahan di Pilkada. “Semoga daerah kita tetap kondusif,” harapnya.
Abubakar menjelaskan adanya kotak kosong diakibatkan dari tak adanya dukungan parpol yang dipegang oleh para bakal calon. Tentu, ranah ini merupakan wilayah dari parpol.
“Itu tidak ada problem, demokrasinya memang begitu kan, itulah yang dianggap demokrasi,” terangnya.
Diketahui, saat ini di Pilkada Kaltim pasangan Rudy Mas’ud dan Seno Aji sudah mengamankan dukungan signifikan dengan total 42 kursi dari partai-partai koalisi seperti Golkar (15 kursi), PAN (4 kursi), PKB (6 kursi), PKS (4 kursi), Gerindra (10 kursi) dan NasDem (3 kursi).
Tercatat, sisa tiga partai yang belum memberi dukungan atau menyatakan sikapnya kepada para kandidat, yakni pasangan Rudy Mas’ud-Seno Aji, maupun petahana, Isran Noor-Hadi Mulyadi. Partai dimaksud diantaranya, PDI Perjuangan dengan 9 kursi, serta PPP dan Demokrat yang masing-masing memiliki 2 kursi.
Jika ke depan pasangan petahana tak mampu mengumpulkan dukungan minimal 20 persen dari pemilik kusi di DPRD Kaltim maka, melawan kotak kosong akan menjadi langkah yang terjadi.
Leave a Reply