Close Menu
    What's Hot

    Ketua Komisi III DPR Kecam Keras Kasus Wanita di Bandung Disekap Pacar 3 Tahun

    June 22, 2026

    Pembangkit Besar Dipulihkan, Dirut PLN: Pemadaman Listrik Bergilir Diminimalisasi : Okezone Economy

    June 22, 2026

    Polisi Ungkap Dalih Adam Deni Rusak Ruko Sambil Pamer Airsoftgun

    June 22, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Lifestyle
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Dewanpers
    Subscribe
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    Home ยป Roy Suryo dan dr Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jaksel Hari Ini
    Nasional

    Roy Suryo dan dr Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jaksel Hari Ini

    adminBy adminJune 22, 2026No Comments3 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta –

    Berkas perkara Roy Suryo dan dr Tifa, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) , akan dilimpahkan tahap II hari ini. Tersangka dan barang bukti terkait Roy Suryo dan dr Tifa akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Roy dan dr Tifa telah dibawa ke rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya. Roy dan dr Tifa dibawa semalam.

    “Update terakhir TSK Tifa dan Roy S akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di rutan PMJ,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dihubungi wartawan, Minggu (21/6/2026).


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Budi mengatakan saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak RS Polri Kramat Jati terkait pemindahan kedua tersangka ke rutan PMJ. Roy dan dr Tifa, kata Budi, akan dilimpahkan ke Kejari Jaksel hari ini pukul 09.00 WIB.

    “Selanjutnya besok (hari ini) jam 09.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk tahap 2,” ucapnya.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjelaskan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa, tersangka kasus tuduhan ijazah palsu terhadap Jokowi. Keduanya diamankan dalam rangka dilimpahkan ke jaksa karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21).

    “Penangkapan ini bukanlah tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan,” kata Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6).

    Budi Hermanto menjelaskan alat bukti dalam perkara tersebut juga telah dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan. Ia memastikan seluruh tahapan dalam proses penyidikan ditempuh sesuai ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum.

    “Dengan demikian, langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucap Budi Hermanto.

    Hal senada disampaikan oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin membenarkan pengamanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa, pada Jumat (19/6).

    “Pengamanan terhadap para Tersangka, yaitu Saudara RS dan Saudari TF, sebagai bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P-21,” jelas Iman.

    Guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar, penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka.

    “Kemudian juga penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan kepada para Tersangka baik kesehatan jasmani maupun rohani sehingga Tersangka patut dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” imbuhnya.

    Dalam proses tersebut, pihak jaksa penuntut umum (JPU) juga mengonfirmasi Roy Suryo dan tersangka. Tujuannya, untuk memastikan bahwa seluruh barang bukti adalah sebagaimana yang ditemukan di dalam proses penyidikan.

    “Kami pastikan bahwa penyidik akan menjamin hak dan kewajiban tersangka terlindungi sebagaimana undang-undang yang berlaku,” imbuhnya.

    Iman menambahkan bahwa seluruh rangkaian penyidikan dan pemeriksaan baik jasmani maupun rohani, sebagaimana proses pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, penyidik selalu berpedoman pada kitab undang-undang hukum acara pidana serta standar operasional prosedur dalam proses penyidikan.

    “Guna menjamin keberimbangan dan kontrol terhadap proses penyidikan yang berlangsung, kitab undang-undang hukum acara pidana telah memberikan ruang pengujian melalui mekanisme praperadilan. Maka kepada pihak Tersangka, keluarga, maupun kuasa hukum Tersangka dapat menggunakan mekanisme kontrol dan uji yang diatur di dalam kitab undang-undang hukum acara pidana tersebut,” pungkasnya.

    (whn/yld)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous Article7 Fakta Direksi Baru BEI 2026 2030 dan Arah Baru Pasar Modal Indonesia : Okezone Economy
    Next Article BI Rate Bisa Tembus 6 Persen di 2026, Ini Dampaknya : Okezone Economy
    admin
    • Website

    Related Posts

    Nasional

    Ketua Komisi III DPR Kecam Keras Kasus Wanita di Bandung Disekap Pacar 3 Tahun

    June 22, 2026
    Nasional

    Pembangkit Besar Dipulihkan, Dirut PLN: Pemadaman Listrik Bergilir Diminimalisasi : Okezone Economy

    June 22, 2026
    Nasional

    Polisi Ungkap Dalih Adam Deni Rusak Ruko Sambil Pamer Airsoftgun

    June 22, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Economy News
    Nasional

    Ketua Komisi III DPR Kecam Keras Kasus Wanita di Bandung Disekap Pacar 3 Tahun

    adminJune 22, 2026

    Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengecam keras tindakan pelaku TH menganiaya dan…

    Pembangkit Besar Dipulihkan, Dirut PLN: Pemadaman Listrik Bergilir Diminimalisasi : Okezone Economy

    June 22, 2026

    Polisi Ungkap Dalih Adam Deni Rusak Ruko Sambil Pamer Airsoftgun

    June 22, 2026
    Top Trending
    Nasional

    Ketua Komisi III DPR Kecam Keras Kasus Wanita di Bandung Disekap Pacar 3 Tahun

    adminJune 22, 2026

    Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengecam keras tindakan pelaku…

    Nasional

    Pembangkit Besar Dipulihkan, Dirut PLN: Pemadaman Listrik Bergilir Diminimalisasi : Okezone Economy

    adminJune 22, 2026

    Pembangkit Besar Dipulihkan, Dirut PLN: Pemadaman Listrik Bergilir Diminimalisasi (Foto: PLN) …

    Nasional

    Polisi Ungkap Dalih Adam Deni Rusak Ruko Sambil Pamer Airsoftgun

    adminJune 22, 2026

    Jakarta – Polisi mengungkap dugaan penyebab selebgram Adam Deni Gearaka atau ADG…

    Subscribe to News

    Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Top Posts

    Ahmad Dedi Bantah Tudingan Lari Hindari Wartawan karena Diduga Terlibat Suap

    May 10, 20267 Views

    Pasokan Avtur untuk Penerbangan Bali dan Nusa Tenggara Diperkuat : Okezone Economy

    June 17, 20264 Views

    Kemnaker Siapkan Pencairan Uang Saku Magang Nasional Gelombang Terakhir Pekan Ini : Okezone Economy

    June 17, 20264 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.