JHT BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Okezone)
JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea merespons soal pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) pada saat pencairan dana Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan. Andi Gani menegaskan, pihaknya menolak adanya pengenaan PPh saat pencairan dana JHT.
“Koalisi besar sikapnya jelas, kami menolak pajak JHT,” kata Andi Gani usai kegiatan Deklarasi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Andi Gani menegaskan, pengenaan pajak tersebut justru memberatkan para buruh di Indonesia. Sebab, kata dia, para buruh sudah banyak dikenakan pajak.
Oleh karena itu, Andi Gani menegaskan, pihaknya akan bertemu dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk berdialog terhadap hal tersebut.
“Kita akan bertemu dengan Pak Purbaya dalam waktu segera. Karena itu sangat memberatkan, itu kan iuran tabungan buruh. Kita sudah kena PPh final 21 dengan sangat besar, lalu kena lagi 5%, termasuk pajak THR, pajak pesangon. Ini kan luar biasa,” jelas dia.

