Putusan KPPU terhadap 97 pelaku usaha pinjaman daring karena dinilai tidak mempertimbangkan secara utuh aspek hukum. (Foto: Okezone.com/Freepik)
JAKARTA — Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring berpotensi mengganggu iklim usaha di industri fintech, terutama terkait kepastian hukum dan keberlanjutan bisnis pelaku usaha.
Mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kurnia Toha pun mengkritik putusan KPPU terhadap 97 pelaku usaha pinjaman daring karena dinilai tidak mempertimbangkan secara utuh aspek hukum dan fakta persaingan di pasar.
Kurnia Toha menyatakan majelis komisi kurang tepat dalam mempertimbangkan rujukan hukum, khususnya saat mengacu pada Pasal 101 Treaty on the Functioning of the European Union (TFEU). Menurut dia, pasal tersebut tidak hanya mengatur larangan praktik kartel, penetapan harga, dan pembatasan persaingan, tetapi juga memuat pengecualian jika praktik tersebut menguntungkan konsumen dan persaingan tetap berlangsung.
Ia menjelaskan, dalam perkara ini konsumen justru diuntungkan karena bunga pinjaman menjadi lebih rendah, sementara persaingan antarpelaku usaha masih terjadi, yang ditunjukkan melalui aktivitas promosi di berbagai media.
“Pasal 101 TFEU itu juga mengecualikan pelanggaran jika menguntungkan konsumen dan masih ada persaingan. Dalam perkara ini, konsumen diuntungkan dan pelaku usaha tetap bersaing,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).
Berdasarkan analisis tersebut, Kurnia menilai seharusnya para terlapor dibebaskan dari tuduhan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang penetapan harga. Ia juga menyebut aspek tersebut tidak dipertimbangkan dalam perkara dengan register 05/KPPU-I/2025.
Selain itu, ia menilai ketentuan batas bunga pinjaman yang ditetapkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) atas imbauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya merupakan kode etik (code of conduct), bukan kesepakatan harga. Menurut dia, KPPU tidak dapat membuktikan adanya koordinasi atau kesepakatan antarpelaku usaha setelah aturan tersebut diberlakukan.


